Klaster Pelayanan Lanjut Usia kemungkinan merujuk pada salah satu fokus atau bagian dari sebuah program atau kebijakan pemerintah atau organisasi di Indonesia yang berkaitan dengan pelayanan sosial bagi lansia, seperti yang diatur oleh Kementerian Sosial (Kemensos)
Klaster 3 biasanya mencakup fokus pada pelayanan kesehatan dan perawatan jangka panjang, serta dukungan untuk lansia yang membutuhkan bantuan lebih intensif.
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas bertujuan untuk:
Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tenaga kesehatan di Puskesmas dan sumber daya manusia lainnya dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Lanjut Usia;
Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tenaga kesehatan dalam merujuk pasien Lanjut Usia yang membutuhkan penanganan lebih lanjut di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan;
Meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) bagi kesehatan Lanjut Usia; dan d.menyelenggarakan pelayanan kesehatan Lanjut Usia secara terkoordinasi dengan lintas program, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha dengan asas kemitraan.
Klaster 3 pelayanan lanjut usia mencakup:
Pelayanan Kesehatan Rujukan: Akses dan kualitas layanan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut seperti rumah sakit, termasuk layanan geriatri terpadu.
Perawatan Jangka Panjang (PJP): Penyediaan layanan perawatan berkelanjutan bagi lansia yang mengalami ketergantungan (baik sebagian maupun total).
Fasilitas Pelayanan Sosial: Penyediaan dan peningkatan kualitas panti sosial tresna werda (panti jompo) sebagai pilihan bagi lansia yang membutuhkan perawatan institusional.
Dukungan Perawatan di Rumah (Home Care): Pengembangan sistem dukungan bagi perawat keluarga dan penyediaan layanan perawatan profesional di rumah.
Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Khusus: Memastikan kebutuhan dasar sandang, pangan, dan papan terpenuhi, serta bantuan hukum jika diperlukan