UPTD Puskesmas Bangsa Negara adalah “Mewujudkan Masyarakat Ogan Komering Ulu Timur Sehat, Maju Lebih Mulia”.
Untuk mencapai visi di atas, maka dirumuskan misi Puskesmas sebagai berikut:
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan.
Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat dan Kemitraan Semua Pihak.
Meningkatkan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana.
Bekerja sesuai standar yang telah ditentukan
adalah visi untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang menekankan pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, pembangunan masyarakat, dan pencapaian kemajuan yang lebih baik secara menyeluruh, serta tercermin dalam semangat.
Sebiduk Sehaluan atau satu tujuan bersama dalam membangun wilayah tersebut. Ini berarti masyarakat akan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, maju secara ekonomi dan sosial, dan memiliki tujuan yang sama untuk kesejahteraan bersama.
Kesehatan: Menekankan pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan menciptakan lingkungan yang bersih sebagai salah satu misi utama
Kemajuan: Mengacu pada pembangunan di berbagai sektor, termasuk ekonomi melalui produk unggulan seperti karet dan kelapa sawit, serta kemajuan lainnya untuk menyejahterakan masyarakat.
Kearifan Lokal: Semangat "Mulia" dalam visi ini juga diperkuat oleh konsep Sebiduk Sehaluan yang berarti masyarakat memiliki satu tujuan yang sama dalam membangun Kabupaten OKU Timur.
sumber :
arti MOTTO : “Kepuasan Anda adalah Komitmen kami “
dalam bahasa Indonesia adalah:
"Kepuasan Anda": Menunjukkan bahwa fokus utama atau tujuan utama dari suatu organisasi, perusahaan, atau individu adalah untuk memenuhi atau bahkan melampaui harapan dan kebutuhan pelanggan atau klien.
"adalah Komitmen kami": Menegaskan bahwa mencapai kepuasan tersebut bukan sekadar keinginan atau janji kosong, melainkan sebuah kewajiban, dedikasi penuh, dan tanggung jawab yang diemban dengan serius.
Secara keseluruhan, moto ini berarti bahwa organisasi tersebut berjanji dan bertekad penuh untuk melakukan segala upaya yang diperlukan demi memastikan bahwa pelanggan atau klien mereka merasa puas dengan produk, layanan, atau hasil yang diberikan. Ini adalah pernyataan kuat yang berorientasi pada pelanggan.
Bekerja Profesional memberikan Pelayanan Kesehatan terbaik.
Sehat untuk semua, mendorong Kemandirian Masyarakat
dalam Kesehatan.
Semangat dalam Bekerja dan memiliki etos kerja yang tinggi guna mencapai hasil oftimal
Menjadi manusa beriman dan bertaqwa serta berahlak Mulia
Meningkatkan Kreatiftas dalam pelayanan dan pembangunan Kesehatan.
"Budaya malu" pegawai adalah serangkaian etika dan perilaku yang harus dihindari oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mencerminkan integritas dan etos kerja yang rendah. Poin-poin ini bertujuan untuk menjaga martabat institusi dan meningkatkan pelayanan publik.
Malu terlambat masuk kantor: Datang ke kantor tidak sesuai jam masuk yang telah ditentukan.
Malu tidak ikut apel: Tidak berpartisipasi dalam apel pagi atau kegiatan serupa yang diadakan kantor.
Malu tidak masuk kerja tanpa alasan: Absen dari kantor tanpa memberikan keterangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Malu sering minta izin tidak masuk kerja: Kerap kali mengajukan izin tidak masuk kerja untuk alasan yang tidak penting.
Malu pulang sebelum waktunya: Meninggalkan kantor sebelum jam kerja resmi berakhir.
Malu sering meninggalkan kantor tanpa izin: Sering keluar dari tempat kerja di jam kerja tanpa memberitahu atau mendapat izin.
Malu bekerja tanpa program atau target: Bekerja tanpa rencana atau program kerja yang jelas dan terarah.
Malu bekerja tanpa pertanggungjawaban: Melakukan pekerjaan tanpa ada rasa tanggung jawab penuh atas hasil kerja.
Malu pekerjaan terbengkalai: Menjadi penyebab pekerjaan menjadi terbengkalai karena kelalaian atau tidak diselesaikan dengan baik.
Malu berpakaian tidak rapi dan tidak amanah: Berpenampilan tidak sesuai aturan atau norma yang berlaku, serta tidak menjunjung nilai amanah.
"5R" adalah singkatan dari Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, sebuah budaya kerja yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertata dan efisien. Budaya ini sering digabungkan dengan "budaya malu" pegawai yang merupakan daftar hal-hal yang memalukan dan harus dihindari, seperti terlambat datang kerja, tidak bertanggung jawab atas pekerjaan, dan berpakaian tidak rapi.
"5R" dan "budaya malu" adalah dua konsep terpisah yang sering digabungkan dalam konteks budaya kerja pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia untuk mendorong integritas dan efisiensi.
5R adalah singkatan dari istilah dalam Bahasa Indonesia yang diadopsi dari konsep 5S Jepang (Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu, Shitsuke). Fokus utamanya adalah manajemen tempat kerja yang efektif.
Berikut adalah rincian 5R tersebut:
Ringkas: Memisahkan barang-barang yang diperlukan dari yang tidak diperlukan, lalu menyingkirkan barang yang tidak diperlukan dari area kerja.
Rapi: Menata dan menyimpan barang-barang yang diperlukan di tempat yang sesuai dan mudah diakses.
Resik: Membersihkan tempat kerja, peralatan, dan lingkungan sekitar secara teratur agar bebas dari kotoran dan debu.
Rawat: Mempertahankan kondisi "Ringkas, Rapi, Resik" secara berkelanjutan dengan standarisasi dan pemeliharaan rutin.
Rajin: Mendisiplinkan diri untuk melakukan dan mematuhi standar 5R yang telah ditetapkan, menjadikannya kebiasaan.
Dalam konteks budaya pelayanan di Indonesia, 5S merupakan singkatan dari Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun. Ini adalah etika dasar yang diterapkan untuk menciptakan suasana yang ramah, hormat, dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat atau pelanggan.
Berikut adalah rincian dari setiap elemen 5S dalam budaya pelayanan:
Senyum: Sikap ramah dengan ekspresi wajah yang tulus untuk menunjukkan keramahan dan rasa senang dalam menyambut orang lain.
Salam: Memberikan salam atau penghormatan sesuai dengan norma yang berlaku (misalnya, "Selamat pagi", "Assalamualaikum") saat berinteraksi pertama kali.
Sapa: Mengawali komunikasi dengan sapaan yang baik dan menunjukkan perhatian, seperti menanyakan keperluan atau kabar.
Sopan: Berperilaku dan bertutur kata dengan tata krama yang baik, menghormati lawan bicara, dan menjaga etika dalam interaksi.
Santun: Memiliki sikap berbudi pekerti luhur, halus, dan penuh kasih sayang, serta menghindari perilaku yang dapat menyinggung perasaan orang lain.
Penerapan budaya 5S ini bertujuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan, menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, dan mencerminkan profesionalisme pemberi layanan.
Bahwa terdapat konsep 5S lain yang berasal dari Jepang (Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu, Shitsuke), yang lebih berfokus pada manajemen tempat kerja (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin). Namun, dalam konteks pelayanan di Indonesia, 5S yang umum merujuk pada etika perilaku seperti yang dijelaskan di atas.
Kode etik pegawai, khususnya di Indonesia, diatur secara komprehensif untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang terbaru) dan peraturan turunannya.
Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
ASN wajib melaksanakan nilai dasar ASN serta menaati Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Nilai-nilai dasar tersebut mencakup:
Transparansi
Akuntabilitas
Kemandirian
Integritas
Profesionalisme
Menurut UU ASN, terdapat poin-poin kode etik yang mengatur perilaku ASN, termasuk kewajiban melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, berintegritas, cermat, disiplin, sesuai peraturan perundang-undangan, dan perintah atasan (sejauh tidak bertentangan dengan peraturan dan etika). ASN juga diwajibkan menjaga kerahasiaan negara, menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan, memberikan informasi yang benar, tidak menyalahgunakan informasi atau jabatan untuk keuntungan pribadi/orang lain, memegang teguh nilai dasar ASN, menjaga reputasi dan integritas, serta melaksanakan ketentuan disiplin pegawai.
Peran Kode Etik: Kode etik adalah pernyataan formal mengenai prinsip-prinsip moral dan standar perilaku yang diharapkan dari setiap pegawai. Kode etik secara eksplisit merumuskan nilai-nilai yang ingin diterapkan oleh organisasi, seperti integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.
Perilaku pegawai mencakup cara pegawai bertindak, bersikap, dan berinteraksi di tempat kerja. Ini sangat penting karena memengaruhi budaya isntansi, produktivitas, dan kesuksesan organisasi secara keseluruhan.
Kode perilaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (yang menggantikan UU No. 5 Tahun 2014) dan peraturan pelaksanaannya, termasuk berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri PANRB.
Kode perilaku ini mencakup prinsip-prinsip moral dan etika yang lebih luas, serta perincian bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam perilaku sehari-hari, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pergaulan di masyarakat.
Kode etik dan kode perilaku ASN didasarkan pada nilai-nilai dasar yang disingkat "BerAKHLAK", yang merupakan akronim dari:
Berorientasi Pelayanan
Akuntabel
Kompeten
Harmonis
Loyal
Adaptif
Kolaboratif