Pasien memiliki beberapa hak dalam undang-undang kesehatan, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang memadai tentang kondisi dan pengobatannya, hak untuk memberikan persetujuan atau menolak tindakan medis, hak atas privasi dan kerahasiaan rekam medis, serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan tanpa diskriminasi. Hak-hak ini diatur dalam beberapa peraturan, dengan dasar hukum utama yang diperbarui di UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hak atas informasi:
Mendapatkan informasi yang jelas tentang kondisi kesehatan diri, diagnosis, dan tindakan medis yang akan dilakukan, termasuk alternatif, risiko, dan prognosis.
Mengetahui hak dan kewajiban sebagai pasien, serta tata tertib yang berlaku di fasilitas kesehatan.
Hak atas penolakan dan persetujuan:
Menyetujui atau menolak tindakan medis yang akan dilakukan (informed consent), kecuali dalam kondisi darurat seperti penanggulangan wabah atau penyakit menular.
Hak atas pelayanan dan privasi:
Mendapatkan pelayanan kesehatan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit serta data medisnya.
Memilih dokter atau tenaga kesehatan dan kelas perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak atas akses dan pendapat:
Mengajukan pendapat, meminta pendapat dokter lain (second opinion), dan meminta akses terhadap informasi di rekam medis.
Hak lain:
Mendapatkan keamanan dan keselamatan selama perawatan.
Didampingi keluarga saat dalam kondisi kritis.
Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan, asalkan tidak mengganggu pasien lain.
Mengajukan pengaduan atau keluhan atas kualitas pelayanan yang diterima, bahkan menggugat jika pelayanan tidak sesuai standar.
Kewajiban pasien menurut undang-undang kesehatan adalah: memberikan informasi yang jujur dan lengkap tentang kondisi kesehatannya, mematuhi instruksi dan nasihat dari tenaga kesehatan, menaati ketentuan yang berlaku di fasilitas kesehatan, dan memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Selain itu, pasien juga berkewajiban mematuhi rencana terapi yang disetujui, menggunakan fasilitas kesehatan secara bertanggung jawab, serta menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung, dan tenaga kesehatan.
Kewajiban umum pasien
Memberikan informasi yang jujur dan lengkap: Pasien wajib memberikan informasi seakurat mungkin mengenai masalah kesehatannya sesuai kemampuan dan pengetahuannya.
Mematuhi nasihat tenaga kesehatan: Pasien harus mematuhi instruksi dan nasihat dari dokter dan tenaga medis lainnya.
Menanti ketentuan fasilitas kesehatan: Pasien wajib menaati semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dll.).
Memberikan imbalan jasa: Pasien wajib memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang telah diterima.
Kewajiban terkait pengobatan dan perawatan
Mematuhi rencana terapi: Pasien wajib mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan dan disetujui setelah mendapatkan penjelasan.
Menerima konsekuensi keputusan pribadi: Pasien harus menerima segala konsekuensi jika menolak rencana terapi atau tidak mematuhi petunjuk tenaga kesehatan.
Menggunakan fasilitas secara bertanggung jawab: Pasien wajib menggunakan fasilitas kesehatan dengan baik dan bertanggung jawab.
Menghormati hak pasien lain dan petugas: Pasien harus menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung, serta hak tenaga kesehatan dan petugas lainnya.