Data dasar pegawai adalah kumpulan informasi mengenai seorang pegawai, seperti data pribadi (nama, NIK, KTP), informasi pekerjaan (jabatan, tanggal bergabung), riwayat pendidikan dan karier, data administratif (gaji, BPJS), serta data kehadiran dan cuti. Data ini dikelola secara digital untuk keperluan manajemen sumber daya manusia (SDM), seperti rekrutmen, penggajian, dan pengembangan karyawan, serta dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan di organisasi.
Data pribadi: Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor kontak (telepon, email), dan data pribadi lain seperti status pernikahan atau disabilitas.
Data pekerjaan: Nomor Induk Karyawan (NIK), jabatan, departemen, tanggal mulai bekerja, dan status kepegawaian.
Data administratif: Nomor KTP/SIM, informasi penggajian (termasuk gaji, bonus, dan kenaikan gaji), dan nomor asuransi seperti BPJS.
Riwayat pendidikan dan pelatihan: Pendidikan terakhir, sertifikasi, dan pelatihan yang pernah diikuti.
Riwayat karier dan kinerja: Riwayat promosi, mutasi jabatan, dan evaluasi kinerja.
Data kehadiran dan cuti: Data absensi, jumlah hari cuti, dan jenis cuti yang diambil.
Manajemen SDM: Memudahkan pengelolaan data karyawan secara efisien dan terstruktur untuk berbagai keperluan seperti rekrutmen, pelatihan, dan pengembangan.
Pengambilan keputusan: Menyediakan data yang dibutuhkan pimpinan untuk membuat keputusan terkait sumber daya manusia dan strategi organisasi.
Perencanaan: Menjadi dasar untuk perencanaan kebutuhan tenaga kerja dan pengembangan karyawan di masa mendatang.
Kepatuhan: Membantu memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan standar hukum lainnya.
Efisiensi operasional: Meningkatkan efisiensi kerja dan mengurangi biaya administratif dengan menjaga data terpusat dan mudah diakses.
SISDMK adalah sebuah platform digital yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia untuk mengumpulkan, mengintegrasikan, dan mengelola data seluruh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang di Indonesia.
Pengelolaan Data Terpusat: Mengelola data SDM Kesehatan secara terpusat untuk memastikan ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi.
Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan: Data dari SISDMK digunakan sebagai dasar untuk perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan yang memadai di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.
Layanan Perizinan: Memfasilitasi berbagai layanan administrasi bagi tenaga kesehatan, termasuk pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) dan perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup, yang kini terintegrasi melalui platform SATU SEHAT SDMK.
Monitoring dan Validasi: Memungkinkan monitoring dan validasi data SDM kesehatan di fasilitas kesehatan.
Pengambilan Keputusan Berbasis Data: Menyediakan dasar untuk pengambilan keputusan yang berbasis bukti dalam manajemen SDM kesehatan.
Renbut Kemenkes adalah singkatan dari Rencana Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Renbut merupakan sebuah sistem atau aplikasi yang digunakan untuk merencanakan dan menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, seperti rumah sakit dan puskesmas.
Perhitungan Kebutuhan: Aplikasi ini menghitung kebutuhan SDMK berdasarkan analisis beban kerja (Anjab ABK) dan standar minimal ketenagaan yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri kesehatan terkait.
Pemerataan Tenaga Kesehatan: Tujuannya adalah untuk memastikan pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan yang optimal di seluruh wilayah Indonesia.
Acuan Perencanaan: Hasil perhitungan Renbut menjadi acuan bagi fasilitas kesehatan, dinas kesehatan daerah, hingga pemerintah pusat (Kemenkes dan Kemenpan RB) dalam proses pengadaan atau rekrutmen tenaga kesehatan, termasuk untuk formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sistem ini berbasis online dan dapat diakses melalui portal resmi Kemenkes. Pengguna fasilitas kesehatan dapat melakukan login ke dalam sistem.
Untuk informasi lebih lanjut atau masuk ke dalam aplikasi, Anda dapat mengunjungi situs https://renbut.kemkes.go.id/. Tersedia juga petunjuk penggunaan lengkap dalam bentuk PDF atau video di halaman manual aplikasi Renbut Kemenkes untuk berbagai jenis fasyankes.
DUK ASN - PNS (UPTD PUSKESMAS BANGSA NEGARA TAHUN 2025)
DUK ASN - PPPK (UPTD PUSKESMAS BANGSA NEGARA TAHUN 2025)