Puskesmas menyelenggarakan dua fungsi utama: penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama dan penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 yang mencabut Permenkes sebelumnya.
Jenis-jenis pelayanan tersebut diintegrasikan ke dalam 5 klaster utama dalam Integrasi Layanan Primer (ILP) Kemenkes terbaru:
Meliputi fungsi manajerial Puskesmas untuk memastikan operasional yang efektif, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja.
Fokus pada kesehatan maternal dan anak, termasuk pelayanan ibu hamil, persalinan, bayi, anak balita, dan tumbuh kembang anak, serta keluarga berencana (KB).
Menyediakan pelayanan kesehatan untuk kelompok usia produktif dan lansia, yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Bertujuan untuk mengendalikan dan menanggulangi penyakit menular di wilayah kerja Puskesmas, melalui surveilans, imunisasi, penemuan kasus, dan tatalaksana penyakit. Imunisasi adalah salah satu layanan yang tersedia.
Mencakup upaya kesehatan yang terintegrasi dan berkesinambungan antar program dan sektor, termasuk pendekatan keluarga untuk meningkatkan jangkauan dan akses pelayanan kesehatan.
Secara lebih rinci, pelayanan di Puskesmas juga mencakup:
Pelayanan pengobatan umum.
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
Pelayanan kesehatan tradisional.
Pelayanan tindakan medis.
Pelayanan gawat darurat (sesuai standar).
Pelayanan kefarmasian (apotek).
Pelayanan laboratorium (tergantung fasilitas Puskesmas).
Pelayanan kesehatan lingkungan
Promosi Kesehatan