Wewenang Puskesmas, sebagai Penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat
melakukan pemantauan wilayah setempat dan analisis masalah kesehatan masyarakat;
menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat;
melaksanakan sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit;
melaksanakan kegiatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif yang ditujukan kepada masyarakat.
melakukan komunikasi, informasi, edukasi dalam bidang kesehatan;
melakukan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
menciptakan komunitas gaya hidup sehat;
mengoordinasikan lembaga non pemerintah, swasta, FKTP lain danjejaring di wilayah kerjanya dalam rangka mencapai wilayah kerja yang sehat
menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait dalam rangka memperbaiki determinan kesehatan termasuk determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan ;
memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakatdan melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan, serta advokasi pembangunan berwawasan Kesehatan; dan
memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan melalui pendekatan siklus hidup dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual;
menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, dan bermutu yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologis, sosial, dan budaya dengan membina hubungan tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan pasien/klien yang erat dan setara;
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja dalam upaya promotif dan preventif pada individu;
melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada individu dalam rangka mengatasi faktor risiko perilaku.
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama antar profesi;
membentuk jejaring dukungan sosial dengan sektor lain dalam rangka mengatasi faktor risiko sosial yang memengaruhi kondisi Kesehatan perseorangan
melaksanakan penyelenggaraan rekam medis;
melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis;
dan melaksanakan rujukan dan rujuk balik untuk menjamin kesinambungan pelayanan (continuum of care) sesuai ketentuan perundangan-undangan.
menerima rujukan horisontal dari FKTP maupun sektor lain
Puskesmas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
Fungsi penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya. Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana diselenggarakan secara terintegrasi dengan tujuan:
pemenuhan kebutuhan kesehatan dalam setiap fase kehidupan;
perbaikan determinan kesehatan atau faktor yang
mempengaruhi kesehatan yang terdiri atas
determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan; dan
penguatan kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat.
Pemenuhan kebutuhan kesehatan dalam setiap fase kehidupan sebagaimana dimaksud meliputi pemenuhan kebutuhan pada ibu, bayi dan anak,remaja, dewasa, dan lanjut usia.
Perbaikan determinan kesehatan atau faktor yang mempengaruhi kesehatan melibatkan pihak terkait melalui penyusunan kebijakan dan tindakan lintas sektor untuk mengurangi risiko dari faktor yang berpengaruh terhadap kesehatan.
Puskesmas dapat dimanfaatkan sebagai tempat atau wahana pendidikan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, wahana program internsip, serta tempat penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Puskesmas berperan mewujudkan wilayah kerja yang sehat dengan masyarakat yang:
a. berperilaku hidup sehat;
b. mudah mengakses Pelayanan Kesehatan bermutu;
c. hidup dalam lingkungan sehat; dan
d. memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat.
Tugas dan fungsi Kepala Puskesmas berdasarkan Permenkes no. 19 tahun 2024 serta dokumen terkait yang disesuaikan dengan regulasi baru.
Tugas Kepala Puskesmas
Melaksanakan fungsi-fungsi manajemen: Memimpin seluruh kegiatan operasional dan administratif di Puskesmas, termasuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi program kerja.
Melaksanakan fungsi-fungsi manajemen: Memimpin seluruh kegiatan operasional dan administratif di Puskesmas, termasuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi program kerja.
Menggerakkan pembangunan kesehatan: Bertanggung jawab untuk menggerakkan dan membina partisipasi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas dalam pembangunan kesehatan.
Mengkoordinasikan jejaring pelayanan: Mengkoordinasikan sistem jejaring pelayanan kesehatan primer di wilayah kerjanya, seperti Puskesmas Pembantu (Pustu) dan pustu pembantu, untuk memastikan pelayanan kesehatan terpadu.
Menyampaikan laporan kinerja: Menyampaikan laporan kinerja Puskesmas secara berkala kepada Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota, yang nantinya akan dievaluasi.
Membangun kerja sama dengan lintas sektor: Berkoordinasi dengan berbagai sektor terkait untuk mengatasi permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerja
Bertanggung jawab atas kualitas layanan: Memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas dan seluruh jejaringnya sesuai dengan standar yang berlaku.
Melaksanakan fungsi-fungsi manajemen: Memimpin seluruh kegiatan operasional dan administratif di Puskesmas, termasuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi program kerja.
Menggerakkan pembangunan kesehatan: Bertanggung jawab untuk menggerakkan dan membina partisipasi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas dalam pembangunan kesehatan.
Mengkoordinasikan jejaring pelayanan: Mengkoordinasikan sistem jejaring pelayanan kesehatan primer di wilayah kerjanya, seperti Puskesmas Pembantu (Pustu) dan pustu pembantu, untuk memastikan pelayanan kesehatan terpadu.
Menyampaikan laporan kinerja: Menyampaikan laporan kinerja Puskesmas secara berkala kepada Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota, yang nantinya akan dievaluasi.
Membangun kerja sama dengan lintas sektor: Berkoordinasi dengan berbagai sektor terkait untuk mengatasi permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerja
Bertanggung jawab atas kualitas layanan: Memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas dan seluruh jejaringnya sesuai dengan standar yang berlaku.
Sebagai manajer operasional: Memimpin dan mengelola sumber daya manusia, keuangan, sarana, dan prasarana Puskesmas secara efektif dan efisien.
Sebagai penggerak dan pembina masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya kesehatan, termasuk kegiatan promosi dan pencegahan penyakit
Sebagai koordinator jejaring layanan: Mengatur dan mengawasi koordinasi antar unit-unit pelayanan di Puskesmas dan jejaringnya (Pustu, Poskesdes, dan lainnya) untuk pelayanan kesehatan yang terintegrasi.
Sebagai penanggung jawab kualitas layanan: Memastikan bahwa semua layanan yang diberikan memenuhi standar mutu, serta melakukan perbaikan yang berkelanjutan.
Kepala Tata Usaha (KTU) dalam konteks pelayanan klaster, khususnya dalam sistem Integrasi Layanan Primer di Puskesmas, memiliki fungsi dan wewenang utama di bidang manajemen dan administrasi (sering disebut Klaster 1 Manajemen)
Fungsi utama Kepala Tata Usaha adalah memastikan aspek manajerial dan administratif mendukung kelancaran seluruh pelayanan klaster kesehatan (klaster 2, 3, dan 4):
Perencanaan dan Penganggaran: Menyusun program kerja dan rencana anggaran untuk kegiatan tata usaha dan administrasi di unit pelayanan.
Pengelolaan Administrasi Umum: Mengurus ketatausahaan umum, kearsipan, dokumentasi, kerumahtanggaan, dan manajemen aset/perlengkapan.
Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM): Mengelola administrasi kepegawaian, termasuk data, absensi, dan pengembangan staf.
Manajemen Keuangan: Melaksanakan pengelolaan, pencatatan, pembukuan, dan pelaporan keuangan serta aset sesuai peraturan yang berlaku.
Koordinasi: Berkoordinasi dengan perwakilan dari berbagai klaster pelayanan (Klaster 2, Klaster 3, dll.) untuk memastikan integrasi layanan berjalan lancar.
Wewenang yang dimiliki Kepala Tata Usaha memungkinkannya untuk menjalankan fungsi manajerial tersebut secara efektif:
Memimpin dan Mengoordinasikan: Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan administrasi di unit pelayanan (misalnya di Puskesmas).
Menyusun Target Kinerja: Bertindak sebagai ketua tim perencanaan dalam penyusunan target kinerja klaster yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Unit (misalnya Kepala Puskesmas).
Memberikan Petunjuk dan Memeriksa Hasil Kerja: Memberi petunjuk, membagi tugas, dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha.
Pengambilan Keputusan Administratif: Berwenang mengambil keputusan terkait urusan administrasi, kepegawaian, dan keuangan dalam batasan otoritas yang diberikan.
Pelayanan dan Hubungan Masyarakat: Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, pasien, atau pihak terkait lainnya, serta mengelola hubungan masyarakat.
Berdasarkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas, Klaster 1: Manajemen memiliki tugas dan fungsi yang berfokus pada pengelolaan dan koordinasi seluruh kegiatan Puskesmas. Klaster ini bertanggung jawab untuk memastikan operasional Puskesmas berjalan efektif dan efisien demi meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Manajemen Puskesmas: Meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan (lokakarya mini), dan pengawasan kegiatan Puskesmas secara keseluruhan.
Manajemen Mutu Pelayanan & Keselamatan: Menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien, masyarakat, serta petugas Puskesmas.
Ketatausahaan: Mengurus administrasi umum, surat-menyurat, perlengkapan, dan kearsipan.
Manajemen Sumber Daya: Mengelola SDM (kepegawaian, analisis jabatan), aset, logistik, farmasi, dan bahan medis habis pakai (BMHP).
Manajemen Jejaring & Jaringan Puskesmas: Mengelola integrasi layanan dengan Pustu, Posyandu, dan jejaring kesehatan lain.
Sistem Informasi Kesehatan: Mengelola rekam medik, pelaporan kegiatan, keuangan, dan data Puskesmas.
Penyusunan dan Pelaksanaan Program: Menentukan tujuan, sasaran, dan strategi Puskesmas, serta menyusun rencana tahunan.
Pengambilan Keputusan Administratif: Menyiapkan petunjuk teknis, SOP, dan laporan pertanggungjawaban.
Koordinasi & Konsultasi: Berkoordinasi dengan instansi terkait dan lintas klaster pelayanan (ibu & anak, dewasa, PTM).
Pengawasan & Pengendalian: Memantau, mengendalikan, dan mengevaluasi kinerja seluruh klaster melalui lokakarya mini dan survei.
Manajemen Risiko & Mutu: Menerapkan sistem manajemen mutu, mengelola risiko, serta menganalisis hasil penilaian mutu dan survei.
Pengadaan & Inventarisasi: Mengelola pengadaan barang dan jasa serta penatausahaan aset.
Berdasarkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas, Klaster 2: Ibu dan Anak memiliki fokus utama pada pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin, nifas, dan pelayanan kesehatan anak (balita, anak prasekolah, dan remaja).
Tugas utama:
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk ibu hamil, bersalin, dan nifas.
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk anak, termasuk balita, prasekolah, dan remaja.
Melakukan pendataan dan pelacakan kasus-kasus ibu dan anak, terutama yang berisiko.
Fungsi dan kegiatan:
Pencegahan dan penanganan masalah kehamilan: Meliputi deteksi dini, penanganan kasus berisiko, serta pemantauan status gizi ibu.
Pelayanan kesehatan bersalin dan nifas: Memastikan persalinan dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas yang memadai
Pelayanan kesehatan anak: Melakukan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak, termasuk imunisasi dan status gizi.
Koordinasi dengan jejaring layanan: Bekerja sama dengan Posyandu dan Puskesmas Pembantu (Pustu) untuk menyelenggarakan layanan, seperti pendataan persalinan, pelayanan ibu nifas, dan pelacakan neonatal berisiko.
Sistem rujukan: Mengoordinasikan sistem rujukan apabila ditemukan kasus yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Semua pelayanan ini diselenggarakan di Puskesmas dan dapat didelegasikan ke Pustu atau unit pelayanan lainnya, sesuai alur Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan.
Klaster 3 memiliki tugas dan fungsi yang berfokus pada pelayanan kesehatan usia dewasa (18-59 tahun) dan lanjut usia (≥ 60 tahun ke atas).
Tugas dan fungsi utama dari Klaster 3 adalah sebagai berikut:
Pelayanan kesehatan terintegrasi
Mengkoordinasikan berbagai pelayanan kesehatan primer yang komprehensif, mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai dengan siklus hidup pasien.
Pemeriksaan dan penapisan (skrining)
Melakukan pemeriksaan awal, seperti anamnesis, pemeriksaan tanda-tanda vital, dan antropometri.
Menjalankan skrining kesehatan sesuai dengan paket pelayanan yang dibutuhkan oleh usia dewasa dan lanjut usia
3. Penegakan diagnosis dan penatalaksanaan
Membantu dokter dalam menegakkan diagnosis masalah kesehatan.
Melakukan penatalaksanaan terhadap hasil skrining dan masalah kesehatan lain secara menyeluruh.
4. Rujukan dan kolaborasi
Memberikan rujukan eksternal ke pelayanan spesialistik atau rujukan lainnya jika diperlukan oleh kondisi pasien.
Berkoordinasi dengan klaster lain dalam sistem jejaring pelayanan kesehatan primer untuk memastikan pelayanan yang holistik.
5. Pencatatan dan pelaporan
Mencatat semua pelayanan yang diberikan ke dalam sistem informasi yang tersedia.
Melakukan pemantauan wilayah setempat (PWS) melalui analisis beban penyakit yang meliputi morbiditas.
6. Penjadwalan pelayanan lanjutan
Menjadwalkan pelayanan atau skrining lanjutan bersama dengan pasien di tempat dan waktu yang disepakati (di Puskesmas, Pustu, Posyandu, atau fasilitas kesehatan mitra lainnya).
7. Pembagian tugas dan koordinasi internal
Penanggung jawab klaster bertugas untuk merencanakan kegiatan, membagi tugas kepada anggota, mengoordinasikan pelaksanaan, dan memantau evaluasi.
Penanggung jawab klaster juga bertanggung jawab untuk menjamin mutu pelayanan dan menyampaikan laporan kepada Kepala Puskesmas.
UU Nomor 17 Tahun 2023 memuat landasan hukum yang kuat untuk fungsi-fungsi yang berada di bawah Klaster 4, yaitu Penanggulangan Penyakit dan Kesehatan Lingkungan. Berikut adalah penjabaran tugas dan fungsi tersebut berdasarkan undang-undang:
a. Tugas dan fungsi penanggulangan penyakit
Upaya promotif dan preventif: Menyelenggarakan upaya kesehatan yang mengutamakan promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan penyakit (preventif) tanpa mengabaikan aspek kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan).
Surveilans kesehatan: Melakukan deteksi dini terhadap risiko penyakit dan memantau kasus penyakit menular, serta penyakit tidak menular, untuk mencegah terjadinya kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.
Pengendalian wabah: Melaksanakan tindakan tanggap darurat dan penanggulangan terhadap wabah dan KLB, termasuk investigasi kasus, pelacakan kontak, serta pengendalian faktor risiko.
Imunisasi: Memberikan imunisasi untuk penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) sebagai bagian dari upaya pengendalian penyakit menular.
Pengendalian vektor dan lingkungan: Mengendalikan vektor penyakit dan memperbaiki kondisi lingkungan yang berisiko menyebarkan penyakit.
b. Tugas dan fungsi kesehatan lingkungan
Peningkatan kualitas media lingkungan: Melakukan upaya penyehatan untuk mencegah penurunan kualitas media lingkungan, seperti air, udara, tanah, dan pangan.
Pengamanan faktor risiko: Melindungi kesehatan masyarakat dari faktor risiko atau gangguan kesehatan yang berasal dari lingkungan.
Pengendalian limbah berbahaya: Mengendalikan dan mengelola limbah berbahaya dan beracun (B3) serta limbah non-B3 agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Penanganan sampah: Mengelola sampah sebagai bagian dari upaya penyehatan lingkungan.
Modifikasi lingkungan: Melakukan modifikasi lingkungan yang diarahkan pada keseimbangan ekologi dan peningkatan kesejahteraan manusia
Lintas Klaster (biasanya disebut Klaster 5) ini berfungsi sebagai pelayanan pendukung yang menunjang semua klaster pelayanan kesehatan berbasis siklus hidup lainnya di Puskesmas, yaitu:
Klaster 2: Kesehatan ibu dan anak.
Klaster 3: Kesehatan usia dewasa dan lansia.
Klaster 4: Penanggulangan penyakit menular.
Secara umum, tugas dan fungsi Klaster Lintas Klaster mencakup:
Koordinasi dan Dukungan: Memberikan dukungan bagi klaster-klaster lainnya dalam menyediakan layanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat.
Kegawatdaruratan: Menangani kasus kegawatdaruratan yang memerlukan penanganan segera.
Kefarmasian: Mengelola dan menyediakan pelayanan kefarmasian untuk kebutuhan seluruh klaster.
Laboratorium: Menyelenggarakan layanan laboratorium untuk menunjang diagnosis dan penanganan pasien.
Promosi Kesehatan: Kegiatan promosi kesehatan yang bersifat lintas klaster.
Rujukan: Melakukan rujukan pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi jika penanganan di Puskesmas tidak memungkinkan.
Fungsi utama
Mendukung Klaster Lain: Klaster ini tidak berdiri sendiri, melainkan memberikan layanan penunjang krusial untuk klaster-klaster lain agar layanan kesehatan bisa berjalan komprehensif.
Meningkatkan Kualitas Layanan: Dengan adanya layanan yang terintegrasi, diharapkan kualitas dan efisiensi layanan kesehatan primer secara keseluruhan dapat meningkat.