Profil Kepala Puskesmas mencakup kualifikasi, tugas, dan tanggung jawabnya dalam memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan operasional Pusat Kesehatan Masyarakat.
Peran dan syarat Kepala Puskesmas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mencabut Permenkes sebelumnya (Permenkes No. 43 Tahun 2019). Regulasi ini juga selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut peraturan terbaru, Kepala Puskesmas adalah penanggung jawab utama pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan atau wilayah kerjanya. Tanggung jawab utamanya meliputi:
Kepemimpinan dan Koordinasi: Bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan petunjuk kepada seluruh bawahan dan unit organisasi di Puskesmas.
Manajemen Terintegrasi: Menerapkan fungsi-fungsi manajemen dan supervisi, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi kinerja yang terintegrasi.
Penggerak Pembangunan Kesehatan: Berperan sebagai penggerak pembangunan kesehatan di tingkat wilayah kerjanya dan menjadi tenaga ahli pendamping Camat/pemerintah daerah setempat.
Pengembangan Koordinasi: Mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan jejaring pelayanan kesehatan primer terkait untuk meningkatkan kinerja.
Penjaminan Mutu: Bertanggung jawab terhadap mutu pelayanan klinik dan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Puskesmas.
Pelaporan Kinerja: Menyampaikan laporan kinerja secara berkala kepada Kepala Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota, yang kemudian melakukan evaluasi kinerja Puskesmas
Permenkes No. 19 Tahun 2024 menetapkan kriteria dan persyaratan yang lebih rinci, yang pada intinya mengharuskan Kepala Puskesmas memenuhi syarat kompetensi tertentu:
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
memiliki pendidikan bidang kedokteran atau kedokteran gigi atau sarjana S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat)
bidang kesehatan;
pernah atau sedang menduduki jabatan fungsional bidang kesehatan paling sedikit 5 (lima) tahun; dan
pernah bekerja di Puskesmas paling sedikit 3 (tiga) tahun.
memiliki kompetensi manajerial dan
Memiliki kompetensi dalam mengoordinasikan sumber daya kesehatan dan jejaring pelayanan kesehatan primer di
wilayah kerja puskesmas
Dalam hal di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil tidak tersedia tenaga sesuai dengan persyaratan diatas, Kepala Puskesmas dapat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah diploma tiga dengan masa kerja lebih dari 3 (tiga) tahun.
mengoordinasikan sumber daya kesehatan;
mengoordinasikan jejaring pelayanan kesehatan primer di wilayah kerja Puskesmas;
bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan
kegiatan di Puskesmas;
melakukan pembinaan dan pengawasan SDM
Kesehatan di satuan kerjanya;
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di puskesmas;
bertanggung jawab atas pengelolaan bangunan,
prasarana dan peralatan;
memantau wilayah kerja puskesmas;
8. melaporkan situasi wilayah kerja puskesmas; dan
9. membentuk tim sesuai dengan kebutuhan di puskesmas