Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan adalah individu yang bekerja di bidang kesehatan, baik dengan pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis pekerjaan tertentu memerlukan kewenangan khusus dalam upaya kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023). Manajemen Sumber Daya Manusia Kesehatan merupakan serangkaian proses yang melibatkan: • Perencanaan - Menyusun strategi untuk memenuhi kebutuhan SDM Kesehatan. • Pengorganisasian - Mengatur struktur dan sumber daya agar dapat berfungsi secara efektif. • Pelaksanaan - Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai rencana. • Pemantauan - Melakukan pengawasan, pengendalian, dan penilaian terhadap ketersediaan SDM Kesehatan
SDMK terdiri atas
Tenaga Medis,
Tenaga Kesehatan, dan
Tenaga pendukung atau penunjang Kesehatan yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi lain di bidang Kesehatan (UU 17/2023; pasal 197 dan pasal 200)
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. (UU No.17 Tahun 2023).
Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan, antara lain tenaga biologi, tenaga administratif, teknologi informasi, pramusaji, tenaga keuangan, petugas pemulasaran jenazah, tenaga kebersihan dan petugas ambulans. Atau tenaga lain yang ditetapkan pemerintah. (UU No.17/202
Proses ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan SDM Kesehatan yang mencakup jumlah, jenis kompetensi, dan distribusi yang merata di fasilitas pelayanan kesehatan, guna mencapai tujuan keberlangsungan pembangunan kesehatan.
a. Kriteria Kompetensi SDMK Puskesmas
b. Perencanaan Kebutuhan SDMK
Perhitungan Kebutuhan SDM Kesehatan berdasarkan standar Ketenagaan Minimal
Perencanaan Kebutuhan SDMK melalui perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK)
c. Pengembangan SDMK Puskesmas
d. Pengorganisasian SDMK
e. Pemantauan dan Penilaian Kinerja SDMK Puskesmas
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.)
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (Permenpan RB no 38/2017)
Non-Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Non-ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada instansi pemerintah berdasarkan surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu dan dibiayai dari APBN
(Permenpan RB no 38/2017)
Kompetensi Teknis Kompetensi teknis adalah kemampuan dan pengetahuan khusus yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu yang relevan dengan pekerjaan atau profesinya. Ini mencakup pemahaman mendalam tentang proses, metode, dan alat yang digunakan dalam bidang tersebut, serta kemampuan untuk mengaplikasikan pengetahuan tersebut secara praktis untuk menyelesaikan tugas dan tantangan yang terkait.
JPT ( Jabatan Pimpinan Tinggi)
JA ( Jabatan Administratif)
JF (Jabatan Fungsional
Perencanaan kebutuhan SDMK adalah proses sistematis dalam upaya menetapkan, jumlah, dan kualifikasi SDMK yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi suatu wilayah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan ( UU no 33/2015) Perencanaan Kebutuhan SDMK bertujuan untuk menghasilkan rencana kebutuhan SDMK yang tepat meliputi jenis, jumlah, dan kualifikasi sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan metode perencanan yang sesuai dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan Perencanaan kebutuhan SDMK disusun secara periodik dengan jangkawaktu 1 (satu) tahun untuk perencanaan kebutuhan jangka pendek (tahunan) dan jangka waktu 5(lima) atau 10 (sepuluh) tahun untuk perencanaan kebutuhan jangka menengah.
a) Perhitungan Kebutuhan SDM Kesehatan Berdasarkan Standar Ketenagaan Minimal
Metode Standar Ketenagaan Minimal menghasilkan:
Ketersediaan, kebutuhan,dankesenjanganJenis danJumlahSDMKdi puskesmas.
Rekapitulasi ketersediaan, kebutuhan, dan kesenjanganjenisdanjumlah SDMK dipuskesmas dilakukan oleh kabupaten/kotadan selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh Provinsi (secara berjenjang)
Perhitungan standar jumlah SDM di dilakukan berdasarkan
Rasio penduduk puskesmas tidak terpencil 1:30.000, puskesmas kawasan terpencil 1:17.000, dan puskesmas kawasan sangat terpencil 1:10.000.
Range standar jumlah SDM puskesmas mengacu pada penambahan jam kerja pada puskesmas yang buka layanan pada sore hari untuk mengakomodir permintaan dari masyarakat kelompok pekerja maupun remaja yang dapat mengakses puskesmas setelah jam kerja/sekolah dengan asumsi penambahan jam pelayanan 30% dari jam pelayanan biasa.
Jumlah maksimal SDM puskesmas dihitung berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK).
uraian tugas yang secara nyata dilaksanakan
oleh jenis SDMK tertentu sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi yang telah ditetapkan
dibituhkan oleh seorang SDMK yang terdidik,
terampil dan berdedikasi untuk melaksanakan
suatu kegiatan secara normal sesuai dengan
standar pelayanan yang berlaku di fasyankes
yang bersangkutan
Rata-rata waktu ditetapkan berdasarkan pengamatan dan pengalaman selama bekerja dan kesepakatan Bersama.
Data dan informasi dapat diperoleh dari
Komponen Beban Kerja dapat diperoleh dari Standar pelayanan dan SOP yang sudah ditetapkan oleh Fasyankes
Norma Waktu diperoleh dari Analisis Jabatan
Bilamana Norma Waktu dan Rata-rata Waktu per kegiatan tidak ada dalam anjab institusi, dapat diperoleh dengan pengamatan atau observasi langsung pada SDMK yang sedang melakukan tugas dan kegiatan
Standar Beban Kerja (SBK) adalah
volume/kuantitas beban kerja selama satu tahun untuk tiap jenis SDMK. SBK untuk suatu kegiatan pokok disusun berdasarkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap kegatan (Rata-rata waktu atau Norma Waktu) dan Waktu Kerja Tersedia (WKT) yang sudah ditetapkan
Tugas Penunjang adalah tugas untuk menyelesaikan kegiataan-kegiatan baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan tugas pokok dan fungsinya yang dilakukan oleh seluruh jenis SDMK
Faktor Tugas Penunjang (FTP) adalah proporsi waktu yang digunakan untuk menyelesaikan setiap kegiatan per satuan waktu (per hari, per minggu, per bulan, per semester)
Standar Tugas Penunjang adalah suatu nilai yang merupakan pengali terhadap kebutuhan SDMK tugas pokok
Menghitung kebutuhan SDMK
Data dan informasi diperoleh dari :
Data yang diperoleh dari :
WKT (langkah 2)
SBK (langkah 4)
STP ( langkah 5)
Data capaian (Cakupan) tugas pokok dan kegiatan tiap Fasyankes selama kurun waktu satu tahun
Pengembangan SDM adalah suatu kegiatanuntuk meningkatkan kapasitas SDM agar bisa menjadi sumber daya yang berkualitas baik dari segi pengetahuan, keterampilan bekerja, tingkat professionalisme yang tinggi dalam bekerja agar bisa meningkatkan kemampuan untuk mencapai tujuan tujuan perusahaan dengan baik.
Pengembangan SDM bertujuan untuk:
Memutakhirkan keahlian seorang individu sejalan dengan perubahan teknologi, memastikan bahwa setiap individu dapat secara efektif menggunakan teknologi-teknologi baru. Mengurangi waktu belajar seorang individu baru untuk menjadi kompeten dalam pekerjaan.
Membantu memecahkan persoalan operasional.
Mengorientasikan setiap individu terhadap organisasi.
Memberikan kemampuan yang lebih tinggi dalam melaksanakan tugas dalam bekerja.
Meningkatkan tingkat professionalisme para SDM
Penyusunan pengembangan kompetensi pegawai dengan mempertimbangkan :
Kebijakan baru organisasi
Program prioritas organisasi
Kesenjangan kompetensi antara sarat jabatan dan profil kompetensi individu
Kesenjangan kinerja antara target kinerja jabatan dan hasil penilaian kinerja pegawai
Hasil kajian akan menghasilkan daftar gap kompetensi pegawai, sebagai bahan penyusunan pembiayaan. Pengembangan kompetensi dapat dibiayai dari dana kapitasi maupun BOK. Hal ini berdasarkan Permenkes 21/2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP milik Pemda, dana kapitasi dapat digunakan untuk Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan, dalam rangka meningkatkan kemampuankapasitas SDM petugas diFKTP milik pemerintah daerah.
Kegiatan pengembangan kompetensi SDMK ada 3 tahap:
Perencanaan pengembangan SDMK
Pelaksanaan pengembangan SDMK