Standar pelayanan sering merujuk pada peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara layanan publik untuk menetapkan standar pelayanan sebagai pedoman. Menurut Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003, standar pelayanan adalah pedoman atau tolok ukur yang dibakukan, mencakup prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk, serta sarana dan prasarana. Secara umum, standar pelayanan adalah tolok ukur untuk penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban penyelenggara kepada masyarakat.
Para ahli juga memiliki pandangan yang mendukung definisi tersebut. Kotler (2008) mendefinisikan pelayanan sebagai tindakan atau kegiatan yang tidak berwujud, dan standar pelayanan menentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh layanan tersebut. Moenir (2008) melihat pelayanan sebagai serangkaian kegiatan yang rutin dan berkesinambungan, dimana standar pelayanan membantu memastikan konsistensi. Sampara (dalam Rachman, 2021) mengaitkan kualitas pelayanan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Secara keseluruhan, standar pelayanan dapat dipahami sebagai komitmen resmi dari penyedia layanan kepada masyarakat atau pelanggan mengenai jenis, mutu, waktu, biaya, dan prosedur layanan yang akan diterima secara konsisten dan terukur.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang Undang Pelayanan Publik tersebut, maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. PermenPANRB tentang Pedoman Standar Pelayanan ini merupakan revisi dari Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan Revisi peraturan ini perlu dilakukan karena dipandang peraturan yang sebelumnya kurang sesuai dengan pekembangan teknologi informasi yang semakin banyak dipergunakan sebagai sarana penunjang pelayanan, serta untuk memper mudah proses penyusunan, dan meni ngkatkan kemandirian unit pelayanan dalam penyusunan Standar Pelayanan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023: Menjadi landasan bagi standar pelayanan kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024: Menjadi peraturan pelaksana dari UU Nomor 17 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes): Mengatur standar teknis secara lebih rinci, seperti Permenkes No. 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan SPM Kesehatan.
Tujuan Standar Pelayanan ini adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Sasaran Standar Pelayanan adalah agar setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan baik dan konsisten.
Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:
dasar hukum;
persyaratan;
sistem, mekanisme, dan prosedur;
jangka waktu penyelesaian;
biaya/tarif;
produk pelayanan;
sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
kompetensi pelaksana;
pengawasan internal;
penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
Jumlah pelaksana;
jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keraguraguan; dan
evaluasi kinerja pelaksana.