Manajemen sarana, prasarana dan perbekalan kesehatan meliputi :
a. perencanaan kebutuhan,
b. pemenuhan,
c. pemeliharaan dan
d. pencatatan
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan salah satunya Puskesmas.
Sedangkan prasarana adalah salah satu alat penunjang bagi terselenggaranya kegiatan pelayanan kesehatan di sarana kesehatan. Yang dimaksud perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk upaya kesehatan
Pembahasan pada buku satu meliputi Sarana, prasarana dan alat kesehatan saja. Obat, Reagen dan vaksin dibahas di buku lintas klaster
Pedoman manajemen SPA di Puskesmas
Pengelolaan SPA yang memberi acuan, langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan SPA
Penilaian teknologi
Analisa untuk menentukan jenis dan teknologi peralatan medis yang dipilih di antara beberapa pilihan teknologi peralatan medis
Perencanaan
Proses melakukan identifikasi kebutuhan SPA
Pengadaan
Proses pengadaan/pembelanjaan alat sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
Penerimaan
Proses menerima barang dari penyedia
Pemeliharaan
Suatu rangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk menjaga peralatan medis bermutu, aman dan laik pakai
7. Kalibrasi
Tindakan untuk memastikan hubungan antara besaran yang ditunjukkan oleh suatu alat ukur atau system pengukuran atau besaran yang diabadikan pada suatu bahan ukur dengan besaran yang sebenarnya dari besaran yang diukur
8. Penghapusan
Tindakan menghapus barang milik negara dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna atau Kuasa Pengguna Barrang dan atau Pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang di bawah penguasaannya
Dengan pengisian ASPAK diharapkan dapat
memetakan kondisi sarana, prasarana dan alat
kesehatan yang sesungguhnya(up to date), sehingga
segala keputusan ataupun kebijakan yang diambil
kedepannya dapat sesuai dengan kebutuhan pelayana
kesehatan demi terciptanya pelayanan kesehatan yang
sesuai standard dan kebutuhan masyarakat khususnya.
ASPAK berisi data yang harus diisi oleh Puskesmas
Data Umum (alamat, telp, propinsi, Kab/kota, jenis puskesmas, status akreditasi)
Data Gedung(Luas, tahun pendirian, tahun renovasi, perizinan /IMB/IPB/SLF/SLO, dll)
Data sarana ( data dan kondisi Gedung)
Data prasarana (pengelolaan limbah, sumber listrik, sumber air, dll)
Data peralatan kesehatan (nama alat, merk, tipe, no seri, harga, kondisi peralatan, distributor, dll
SDM (nama, tanggal dan tahun lahir, Pendidikan, uraian tgas)
Instrumen penilaian terhadap organisasi dan pengelola peralatan kesehatan
Laporan lainnya (kejadian yang tidak diinginkan misal kegagalan suatu alat kesehatan atau kurang memadainya peralatan sehingga mengganggu pelayanan
Tugas dan fungsi dalam penggunaan ASPAK
Dinas Kesehatan
Memonitor dan mengevaluasi proses penginputan ASPAK oleh fasyankes di wi;ayah kerjanya
Mendorong dan menghimbau agar faskes menginput ASPAK sesui dengan kondidi
Memvalidasi data ASPAK
Memetakan pelayanan kesehatan di fasyankes dengan melihat kondisi SPA dan SDM yang ada
Menganalisa kebutuhan pelayanan kesehatn (khususnya SPA) agar sesuai dengan stabndar dan kebutuhan masyarakat khususnya
Puskesmas
Mengisi seluruh data yang ada di ASPAK
Menganalisa dan merencanakan usulan kebutuhan pelayanan kesehatan melalui data ASPAK
Menginput atau mengganti data ASPAK setiap ada perubahan
Menjaga valditas data yang ada