PROFIL PUSKESMAS
PROFIL PUSKESMAS
Penyusunan Profil Puskesmas Tahun 2025 mengacu pada beberapa peraturan terbaru, terutama yang berkaitan dengan transformasi sistem kesehatan primer di Indonesia. Peraturan utama yang menjadi landasan adalah Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Primer.
Berikut adalah poin-poin penting terkait peraturan terbaru yang memengaruhi profil Puskesmas 2025:
PMK No. 19 Tahun 2024 menggantikan PMK No. 43 Tahun 2019 dan membawa perubahan fundamental dalam penyelenggaraan Puskesmas. Beberapa implikasi terhadap profil Puskesmas meliputi:
Transformasi Pelayanan Berbasis Siklus Hidup (Klaster Usia): Pelayanan kesehatan di Puskesmas kini diorganisir berdasarkan klaster usia (bayi/balita, anak usia sekolah/remaja, usia produktif, dan lanjut usia) dan tidak lagi berbasis program yang terpisah-pisah. Profil Puskesmas 2025 harus merefleksikan data dan indikator pencapaian berdasarkan klaster usia ini, bukan hanya per program (misalnya, data imunisasi dimasukkan dalam klaster bayi/balita).
Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer: Menekankan integrasi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dengan pendekatan keluarga untuk meningkatkan jangkauan dan akses pelayanan.
Sistem Jejaring: Puskesmas mengoordinasikan sistem jejaring pelayanan kesehatan primer di wilayah kerjanya (termasuk Posyandu dan fasilitas lainnya). Data terkait jejaring ini perlu dimasukkan dalam profil.
Penghapusan Penanggung Jawab UKM dan UKP: Struktur organisasi internal Puskesmas mengalami penyesuaian, di mana peran Penanggung Jawab (PJ) UKM dan UKP yang terpisah dihapuskan, digantikan oleh struktur yang mendukung integrasi pelayanan.
Penyusunan profil Puskesmas juga mengacu pada PMK No. 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan. Peraturan ini mengamanatkan bahwa profil kesehatan, termasuk di tingkat Puskesmas, harus diterbitkan secara berkala (minimal setahun sekali) dengan kriteria data yang:
Akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dapat diakses dan dibagipakaikan dengan mudah untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan.
Keputusan Kepala Puskesmas tentang Indikator Mutu Tahun 2025: Di tingkat lokal, setiap Puskesmas menetapkan Surat Keputusan (SK) Kepala Puskesmas mengenai indikator mutu pelayanan yang akan diukur dan dicapai pada tahun 2025, yang hasilnya akan dilaporkan dalam profil.
Peraturan Teknis Lain Tahun 2025: Terdapat PMK spesifik lain yang terbit di awal tahun 2025 (misalnya PMK No. 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi) yang mungkin memengaruhi detail data program tertentu yang dilaporkan.
UPTD Puskesmas Bangsa Negara memiliki fungsi sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan primer di wilayah kerja. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer secara terintegrasi dengan tujuan :
Pemenuhan kebutuhan kesehatan dalam setiap fase kehidupan.
Perbaikan determinan kesehatan atau faktor yang mempengaruhi kesehatan yang terdiri atas social, ekonomi dan lingkungan.
Penguatan kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, pelayanan kesehatan primer di Puskesmas diselenggarakan melalui sistem klaster sebagai berikut :
Klaster 1, klaster yang menyelenggarakan pelayanan manajemen termasuk Jejaring.
Klaster 2, klaster yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan ibu dan anak terdiri dari :
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil, Bersalin atau Nifas
Pelayanan Kesehatan Bayi dan Anak Balita
Pelayanan Kesehatan Anak Pra Sekolah
Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja
3. Klaster 3, klaster yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan usia dewasa dan lanjut usia.
Pelayanan Kesehatan Usia Dewasa
Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia
4. Klaster 4, klaster yang menyelenggarakan pelayanan penanggu langan penyakit menular dan kesehatan lingkungan.
Surveilans dan respons penyakit menular, termasuk surveilans kewaspadaan dini dan penanggulangan kejadian luar biasa/wabah.
Surveilans dan respons kesehatan lingkungan, termasuk vektor dan binatang pembawa penyakit.
5. Lintas Klaster, klaster yang menyelenggarakan dukungan pelayanan lintas klaster.
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
Pelayanan Gawat Darurat
Pelayanan Kefarmasian
Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Penanggulangan Krisis Kesehatan
Pelayanan Kesehatan Tradisional
Pelayanan Psikologi
Untuk mendeskripsikan hasil penyelenggaraan pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Bangsa Negara, maka perlu dibuat Profil UPTD Puskesmas Bangsa Negara Tahun 2024 sebagai salah satu bahan pembuatan Rencana Usulan Kegiatan Tahun 2026.
UPTD Puskesmas Bangsa Negara adalah “Mewujudkan Masyarakat Ogan Komering Ulu Timur Sehat, Maju Lebih Mulia”.
Untuk mencapai visi di atas, maka dirumuskan misi Puskesmas sebagai berikut:
1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan.
2. Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat dan Kemitraan Semua Pihak.
3. Meningkatkan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana.
4. Bekerja sesuai standar yang telah ditentukan
Tata Nilai
Persaingan global yang semakin cepat tidak terkendali, terutama terhadap kompetitor layanan sejenis di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, maka UPTD Puskesmas Bangsa Negara berusaha memberikan pelayanan prima dengan cara menjaga mutu pelayanan, meningkatkan kompetensi SDM dan sarana prasarana, serta pelayanan dapat terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Upaya yang dilakukan UPTD Puskesmas Bangsa Negara dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelanggan.
Budaya di dalam puskesmas dapat diringkas sebagai berikut:
"BER-SERI"
Ber: Berkarya,
Bekerja Profesional memberikan Pelayanan Kesehatan terbaik.
S : Sehat,
Sehat untuk semua, mendorong Kemandirian Masyarakat dalam Kesehatan.
E : Energik,
Semangat dalam Bekerja dan memiliki etos kerja yang tinggi guna mencapai hasil oftimal
R : Religius,
Menjadi manusa beriman dan bertaqwa serta berahlak Mulia
I : Inovatif,
Meningkatkan Kreatiftas dalam pelayanan dan pembangunan Kesehatan.
Motto
Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan ke masyarakat, UPTD Puskesmas Bangsa Negara menerapkan motto
“Kepuasan Anda Adalah Komitmen Kami“.
Desa Bangsa Negara
Desa Tanah Merah
Desa Rantau Jaya
Desa Tugu Harum
Desa Yosowinangun
Desa Karang Binangun 1
Desa Karang Binangun
Desa Margacinta
Desa Tulu sayu
Desa Lubuk Harjo
Desa Tugu Mulyo
Desa Jati Mulyo
Desa Pelita Jaya
Desa Tebing Sari
Desa Burnai Sari mulya
Desa Pandansari
Desa Mekar Jaya
Pelayanan 2 Pustu pada desa:
Pustu Karang Binangun terletak pada Desa Karang Binangun
Pustu Pelita Jaya terletak pada Desa Mekar Jaya
Klaster Manajemen
Klaster Manajemen memiliki lingkup tugas dan fungsi mengoordinasikan manajemen pelaksanaan manajemen Puskesmas,, manajemen mutu pelayanan dan keselamatan bagi masyarakat, pasien, dan petugas. Selain itu, juga bertanggung jawab dalam kegiatan ketatausahaan, manajemen sumber daya serta manejen jejaring dan jaringan Puskesmas serta sistem informasi.
Klaster Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Klaster PelayananKesehatan Ibu dan Anak memiliki sasaran intervensi yang terdiri dari 3 kelompok pelayanan yaitu ibu hamil, bersalin, dan nifas, (Bahwa Lima Tahun (Balita) dan anak usia sekolah dan remaja, yang dilaksanakan secara terpadu, dan berkesinambungan
Klaster Pelayanan Kesehatan Usia Dewas Dan Usia Lanjut
Klaster Pelayanan Kesehatan Usia Dewas Dan Usia Lanjut memiliki 2 kelompok sasaran intervensi yaitu usia dewasa (18 - 59 tahun) dan lanjut usia 60 tahun ke atas.
Klaster Penanggulangan Penyakit Menular
Klaster Penanggulangan Penyakit Menular ditujukan untuk Melindungi masyarakat dari penularan penyakit; Menurunkan angka kesakitan; kecacatan dan kematian akibat penyakit menular; dan Mengurangi dampak sosial, budaya, dan ekonomi akibat penyakit menullar pada individu, keluarga, dan masyarakat.
Lintas Klaster
Lintas klaster adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan untuk mendukung pemberian paket pelayanan pada klaster ibu dan anak (klaster 2), klaster usia dewasa dan lanjut usia (klaster 3), serta klaster penanggulangan penyakit menular (klaster 4) di Puskesmas.
Pelayanan Khusus
Pelayanan khusus di Puskesmas merujuk pada penyediaan fasilitas, prioritas, atau program kesehatan spesifik yang dirancang untuk melayani kelompok rentan atau kebutuhan kesehatan tertentu yang melampaui layanan umum. Fokusnya adalah memastikan aksesibilitas dan kualitas layanan yang inklusif bagi semua lapisan masyarakat.
Berdasarkan Permenkes No. 30 Tahun 2022, terdapat beberapa indikator yang wajib diukur di Puskesmas, antara lain:
Kepatuhan Kebersihan Tangan.
Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Kepatuhan Identifikasi Pasien dengan Benar.
Keberhasilan pengobatan Pasien TB semua kasus sensitif obat.
Ibu hamil mendapat pelayanan Antenatal Care (ANC) sesuai standar.
Kepuasan Pelanggan.
Indikator-indikator ini digunakan untuk menilai dan meningkatkan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan primer, sejalan dengan prinsip-prinsip Integrasi Layanan Primer (ILP). Evaluasi kinerja Puskesmas dilakukan secara berkala, minimal satu kali dalam tiga bulan, untuk pembinaan dan perbaikan mutu yang berkelanjutan.