Kegitan Monitoring dan Evaluasi (Monev) HIV dan IMS di Balai desa Bangsa Negara
UPTD Puskesmas Bangsa Negara, 11 Maret 2026
Diposting oleh: Admin
UPTD Puskesmas Bangsa Negara, 11 Maret 2026
Diposting oleh: Admin
📌 Masalah Utama
Masih ada calon pengantin (caten) yang belum melakukan skrining di puskesmas.
🤝 Kesepakatan Tindak Lanjut
Edukasi masyarakat
Aparat desa bersama bidan desa akan memberikan edukasi tentang pentingnya skrining caten melalui kegiatan rutin seperti yasinan, pengajian, dan posyandu.
Jemput bola
Bidan desa dan kader akan aktif mendatangi calon pengantin untuk memastikan mereka mendapatkan informasi dan diarahkan melakukan skrining.
Regulasi desa
Akan dibuat Peraturan Desa (Perdes) Caten serta alur prosedur caten agar lebih jelas, terstruktur, dan memiliki dasar hukum di tingkat desa.
Contoh menyusun draft alur caten yang bisa dijadikan lampiran Perdes, sehingga aparat desa dan tenaga kesehatan punya panduan tertulis yang lebih praktis?
📝 Draft Alur Skrining Calon Pengantin (Caten)
Calon pengantin mendaftarkan rencana pernikahan ke KUA atau aparat desa.
Aparat desa/bidan desa memberikan informasi awal tentang wajib skrining kesehatan di puskesmas.
Aparat desa/bidan desa/kader mengarahkan caten untuk datang ke puskesmas.
Puskesmas melakukan skrining kesehatan meliputi:
HIV & IMS
Status gizi
Pemeriksaan kesehatan umum (Hb, tekanan darah, dsb.)
Setelah skrining, caten mendapatkan edukasi kesehatan reproduksi dan konseling pra-nikah.
Jika ditemukan masalah kesehatan, dilakukan rujukan atau tindak lanjut sesuai standar.
Puskesmas mengeluarkan Surat Keterangan Skrining Caten sebagai syarat administrasi ke KUA.
Surat ini menjadi bukti bahwa caten telah menjalani pemeriksaan.
Bidan desa dan kader melakukan jemput bola bagi caten yang belum skrining.
Aparat desa melaporkan hasil pelaksanaan ke kecamatan/dinas kesehatan secara berkala. klik kembali ,,,,